CP11 e-commerce Universitas Dhyana Pura
Isi
Utama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 11 Tahun 2008
Pemerintah sebagai regulator
mengatur kegiatan perekonomian Indonesia, dalam hal ini kegiatan ekonomi berupa
transaksi secara elektronik dengan membuat suatu kebijakan atau perangkat hukum
berupa UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Beberapa Materi Perbuatan yang
dilarang (Cybercrime) yang diatur
dalam UU ITE, antara lain:
1.
Konten
ilegal yang terdiri dari: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama
baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, pasal 28, dan pasal 29 UU ITE).
2.
Akses
ilegal (Pasal30).
3.
Intersepsi
ilegal (Pasal 31).
4.
Gangguan
terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE).
5.
Gangguan
terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE).
6.
Penyalahgunaan
alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
Berikut beberapa catatan UU ITE yang
wajib diketahui:
- Informasi elwktronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
- Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.
- Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, design situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
- Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas perstujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
- Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.
Dari
I Putu Aries Satya Graha
15110111043
MP.B/6
Manajemen Perhotelan
Universitas Dhyana Pura Bali
www.undhirabali.ac.id
Komentar
Posting Komentar