CP11 e-commerce Universitas Dhyana Pura
Isi Utama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 11 Tahun 2008 Pemerintah sebagai regulator mengatur kegiatan perekonomian Indonesia, dalam hal ini kegiatan ekonomi berupa transaksi secara elektronik dengan membuat suatu kebijakan atau perangkat hukum berupa UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beberapa Materi Perbuatan yang dilarang ( Cybercrime ) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. Konten ilegal yang terdiri dari: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, pasal 28, dan pasal 29 UU ITE). 2. Akses ilegal (Pasal30). 3. Intersepsi ilegal (Pasal 31). ...