Postingan

CP11 e-commerce Universitas Dhyana Pura

Isi Utama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 11 Tahun 2008 Pemerintah sebagai regulator mengatur kegiatan perekonomian Indonesia, dalam hal ini kegiatan ekonomi berupa transaksi secara elektronik dengan membuat suatu kebijakan atau perangkat hukum berupa UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beberapa Materi Perbuatan yang dilarang ( Cybercrime ) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:       1.             Konten ilegal yang terdiri dari: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, pasal 28, dan pasal 29 UU ITE).       2.             Akses ilegal (Pasal30).       3.             Intersepsi ilegal (Pasal 31).     ...

Tugas 8

DEFINISI PERILAKU KONSUMEN, RISET PASAR DAN CRM ( CUSTOMER RELATIONSHIP MANAGEMENT) 1. DEFINISI PERILAKU KONSUMEN Perilaku konsumen merupakan suatu proses yang berkaitan erat dengan proses pembelian, pada saat itu konsumen melakukan aktifitas-aktifitas seperti melakukan pencarian, penelitian, dan pengevaluasian produk. Perilaku konsumen merupakan hal-hal yang mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian. Dan yang termasuk ke dalam perilaku konsumen selain mengenai kualitas produk, juga meliputi harga produk atau jasa tersebut. Jika harga suatu produk tidak terlalu tinggi, maka konsumen tidak akan terlalu lama membutuhkan waktu untuk memikirkan dan melakukan aktifitas perilaku konsumen. Namun jika harga suatu barang atau jasa tersebut bisa dibilang tinggi, atau mahal, maka konsumen tersebut akan memberikan effort lebih terhadap barang tersebut. Pembeli tersebut akan semakin lama melakukan perilaku konsumen, seperti melihat, menanyakan, mengevaluasi, dan mempertimbangkan. ...

Tugas 7

Gambar
Perkembangan E-retail di Indonesia  Bisnis Retail secara umum adalah kegiatan usaha menjual aneka barang atau jasa untuk konsumsi langsung atau tidak langsung. Dalam matarantai perdagangan bisnis retail merupakan bagian terakhir dari proses distribusi suatu barang atau jasa dan bersentuhan langsung dengan konsumen. Secara umum peritel tidak membuat barang dan tidak menjual ke pengecer lain. Akan tetapi dalam praktik bisnis retail modern saat ini tidak tertutup kemungkinan, banyak pengecer kecil membeli barang di gerai peritel besar, mengingat perbedaan harga yang muncul pada waktu-waktu promosi tertentu yang dilakukan oleh peritel besar.Bisnis Retail di Indonesia secara umum dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu, ritel modern dan retail tradisional. Retail modern sebenarnya merupakan pengembangan dari retail tradisional, yang pada praktiknya mengaplikasikan konsep yang modern, pemanfaatan teknologi, dan mengakomodasi perkembangan gaya hidup di masyarakat (konsumen)...